Boven Digoel, InfoPublik - Dengan adanya peresmian,pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024, semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas- tugas kelembagaan legislatif.
Rapat paripurna peresmian,pelantikan dan pengucapan sumpah/janj| anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 , yaitu Rahma yang menggantikan Almarhum Joko Nurcahyanto.
Dalam membacakan sambutan Bupati Boven Digoel (16/11/23) Asisten I Setda Boven Digoel dr.Viviana P Maharani mengatakan dengan kehadiran saudari Rahma sebagai anggota dewan yang baru akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas- tugas kelembagaan legeslatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Oleh karena itu, demi kelancaran lembaga legeslatif DPRD di Kabupaten Boven Digoel dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu,diganti oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya,dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.