Card image cap

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Secara Umum Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Perizinan. Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Peizinan Terpadu adalah sebagai berikut :

 

1.       KEPALA DINAS

 

·           Tugas Pokok

 

Memimpin penyelenggaraan penyusunandan pelaksanaan kebijakan teknisurusan pemerintahandaerahbidang penanaman modal danpelayananperizinanberdasarkanasas otonomi dantugaspembantuan.

 

·           Fungsi

 

a.         perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

 

b.        penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

 

c.         pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;

 

d.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

2.        SEKRETARIS

 

·           Tugas Pokok

 

Membantu sebagian tugas kepala dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.

 

·           Fungsi

 

a.         merumuskan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

 

b.        merumuskan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;

 

c.         merumuskan kebijakan pelayanan administratif dinas;

 

d.        merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;

 

e.         merumuskan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;

 

f.         merumuskan pengkoordinasiaan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas;

 

g.        merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

 

h.        merumuskan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan dan aset dinas;

 

i.          merumuskan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

 

j.          merumuskan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Dinas.

 

k.        merumuskan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan  pelaksanaan tugas Dinas;

 

l.          mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

 

m.      pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

 

n.        pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

 

o.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

3.        KASUBBAG PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

 

·           Tugas Pokok

 

Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan Aset Dinas.

 

·           Fungsi

 

a.         menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset Dinas;

 

b.        mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional kegiatan dan program kerja Dinas;

 

c.         melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan LAKIP serta penyiapan bahan bahan LPPD Dinas;

 

d.        mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan penunjang pelaksanaan tugas;

 

e.         melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;

 

f.         melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;

 

g.        melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;

 

h.        merencanakan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan;

 

i.          melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;

 

j.          melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;

 

k.        mengkoordinasikan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;

 

l.          melaksanakan konsultasi penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas;

 

m.      melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan;

 

n.        melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Dinas;

 

o.        melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;

 

p.        melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan rencana, program kerja dan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas;

 

q.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

 

 

 

4.        KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

·           Tugas Pokok

 

Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas  pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian dinas.

 

·           Fungsi

 

a.         menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian;

 

b.        melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan;

 

c.         melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;

 

d.        melaksanakan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas;

 

e.         melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan Dinas;

 

f.         melaksanakan, penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;

 

g.        melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat – rapat dinas;

 

h.        melaksanakan pelayanan hubungan masyarakat;

 

i.          melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;

 

j.          melaksanakan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya;

 

k.        melaksanakan perencanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan dinas;

 

l.          menyusun bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Dinas;

 

m.      melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang – undangan;

 

n.        melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;

 

o.        menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan formasi dinas;

 

p.        menyusun dan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, karis/karsu, taspen, BPJS dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai;

 

q.        menyusun dan menyiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti pendidikan / pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;

 

r.          fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;

 

s.         menyusun dan menyiapkan pengurusan administrasi cuti pegawai;

 

t.          pelaksanaan penyusunan administrasi DUK, sumpah/janji pegawai;

 

u.        melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;

 

v.        melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas;

 

w.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

 

 

 

 

 

 

 

5.        KEPALA BIDANG PENANAMAN MODAL

 

·           Tugas Pokok

 

Membantu  sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian  penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  teknis,  bahan  perumusan materifasilitasi,bimbingan teknis,advokasi,supervisidankonsultasiserta pengoordinasian penyelenggaraan,evaluasi,pembinaan,danpengawasanyang berkaitan  dengan  pelaksanaan  kegiatan  promosi,    kerjasama  penanaman  modal dan Pengkajian serta pengendalian usaha gunaterwujudnyaiklim/peluang investasiyangbaik.

 

·           Fungsi

 

a.         penyusunanperencanaanprogram kerja;

 

b.        perumusankebijakanteknisbidangpenanamanmodal;

 

c.         pelaksanaan    pembinaan,    koordinasi,    fasilitasi    dan pelaksanaan pengawasan danpengendalian investasiserta pengembanganpromosiinvestasi;

 

d.        pengendalian  dan  evaluasi  pelaksanaan  pengawasan  dan pengendalianinvestasisertapengembanganpromosiinvestasi;

 

e.         perumusan pelaksanaandanfasilitasikerjasamapenanamanmodal;

 

f.         penyelenggaraan penyediaaninformasipotensidaerah,peluangusahauntuk kerjasamabidangpenanamanmodal;

 

g.        penyelenggaraansisteminformasibidangpenanamanmodal;

 

h.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

 

i.          melaksanakantugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Dinas.

 

 

 

6.        KEPALA SEKSI PROMOSI

 

·           Tugas Pokok

 

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis,bahan fasilitasi,sosialisasi,bimbingan teknis,advokasi, supervisi dan konsultasisertapelaksanaanpenyelenggaraan,evaluasi,pembinaan dan pengawasan kegiatanyang berkaitan dengan promosi penanaman modalguna tercapainya targetpenanaman modalyang telahditetapkandanberkembangnya perekonomiandaerah.

 

·           Fungsi

 

a.       menyusunrencana kerja;

 

b.      menyiapkan bahankebijakanteknispelaksanaan pemberian bimbingandanpembinaanpromosipenanamanmodal;

 

c.       merumuskandanmenyusunmateripromosi;

 

d.      melaksanakanpromosipenanamanmodaldaerah;

 

e.       menyiapkan   pedoman   tata cara pembangunan dan pengembangansisteminformasipenanamanmodal;

 

f.       membangun   dan   mengembangkan   sistem   informasi penanaman modalyangterintegrasidengansisteminformasi penanamanmodalPemerintahdanpemerintahprovinsi;

 

g.      memutakhirkan  data  dan  informasi     penanaman  modal daerah;menyiapkan  sosialisasi   atas   kebijakan  dan   perencanaan pengembangan,promosi, pengendalianpelaksanaan,dansistem informasipenanamanmodal;

 

h.      melaksanakanmonitoring,evaluasidan  pelaporankegiatan seksi;

 

i.        melaksanakan tugaslainyangdiberikanolehkepala bidang.

 

 

 

7.        KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN DAN PENGKAJIAN POTENSI

 

·           Tugas Pokok

 

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknis, advokasi,supervisi dan konsultasi serta pelaksanaan evaluasi,pengembangan dan pengkajian serta pengawasanyangberkaitandenganpelaksanaanpenanamanmodal gunaterkendalinya kegiatanusaha/penanamanmodal.

 

·           Fungsi

 

a.         menyusunrencana program kerja;

 

b.        menyusun dan  menyiapkan  penetapan  kebijakan pengembangan penanamanmodaldaerahdalambentuk rencanaumumpenanaman modaldaerahdanrencana strategis   daerah   sesuai   dengan   program   pembangunan daerah;

 

c.         menyiapkan    penetapan    pedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpengembanganpenanamanmodal;

 

d.        melaksanakan  dan  menyiapkan  koordinasi  penetapan  dan usulanbidang-bidang usahayangperludipertimbangkan tertutup,terbukadenganpersyaratandanprioritastinggi;

 

e.         melaksanakan  penyusunan  peta  investasi  daerah  dan identifikasi potensisumberdayadaerahterdiridarisumber dayaalam,kelembagaan dansumberdayamanusiatermasuk pengusahamikro,kecil,menengah,koperasi,dan pengusaha besar;

 

f.         melaksanakan pengkajiantentangusulandanpemberian insentifpenanamanmodaldiluarfasilitasfiskaldannonfiskal nasionalsesuaidengankewenangandaerah;

 

g.        mengajukan  usulan     materi  dan  memfasilitasi  kerjasama dengan pelaku duniausahadibidangpenanaman modal;

 

h.        menyiapkanpenyusunan pedomantatacaradanpelaksanaan pelayananterpadusatupintukegiatanpenanamanmodal;

 

i.          menyiapkan  rekomendasi  ijin  usaha  kegiatan  penanaman modaldannonperijinan;

 

j.          menyiapkan usulanpersetujuanfasilitasfiskalnasionalbagi penanamanmodal;

 

k.        menyiapkan     bahan     kebijakan     teknis     pengendalian pelaksanaanpenanamanmodal;

 

l.          melaksanakanpemantauan,bimbingan,danpengawasan pelaksanaan penanaman modal,berkoordinasidengan pemerintahdanpemerintahprovinsi;

 

m.      mengumpulkan    dan    mengolah    data    kegiatan    usaha penanamanmodal;

 

n.        melaksanakanmonitoring,evaluasidan  pelaporanpelaksanaan tugas; 

 

o.        melaksanakan tugaslainyangdiberikanolehkepala bidang.

 

 

 

8.        KEPALA BIDANG PERIZINAN TERPADU

 

·           Tugas Pokok

 

Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan  perumusan  kebijakan  teknis,  materi  fasilitasi,  bimbingan  teknis,  advokasi, supervisi dan konsultasiserta pengoordinasianpenyelenggaraan,evaluasi,pembinaan, danpengawasanyangberkaitandenganpelaksanaankegiatanpelayananperijinan guna  terwujudnya  tertib  hukum  (legalitas)  pelaksanaan  perijinan dan nonperijinan sesuai denganketentuanyangberlaku.

 

·           Fungsi

 

a.         penyusunanperencanaanprogram kerja;

 

b.        perumusankebijakanteknisbidangpelayanan perijinan dan nonperijinan;

 

c.         perumusan pelaksanaan    pembinaan,koordinasi, fasilitasidan pelaksanaan pelayanan perijinan dan nonperijinan;

 

d.        merumuskanpenetapanpedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpelayanan dan pemrosesan perijinan dan nonperijinan;

 

e.         perumusan pelaksanaandanfasilitasipelayanan perijinan dan nonperijinan;

 

f.         perumusan pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;

 

g.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

 

h.        melaksanakantugas lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas.

 

 

 

9.        KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

·           Tugas Pokok

 

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis,bahan fasilitasi,sosialisasi,bimbingan teknis,advokasi, supervisi dan konsultasikegiatanyang berkaitan dengan pelayananperijinan berdasarkan ketentuanyangberlaku guna terwujudnya tertib hukum(legalitas)bagiparapenanam modal.

 

·           Fungsi

 

a.         penyusunanperencanaanprogram kerja;

 

b.        pelaksanaankebijakanteknisseksipelayanan perijinan;

 

c.         pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan perijinan;

 

d.        menyiapkanpenetapanpedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpelayanan perijinan dan nonperijinan;

 

e.         pelaksanaandanfasilitasipelayanan perijinan dan non perijinan;

 

f.         pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;

 

g.     melaksanakantugaslain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

 

 

10.    KEPALA SEKSI PEMROSESAN

 

·           Tugas Pokok

 

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis,bahan fasilitasi,advokasi, supervisi dan konsultasikegiatanyang berkaitan dengan pemrosesan ijin berdasarkan ketentuan yangberlakugunaterwujudnyatertibhukum(legalitas)bagi para penanam modal.

 

·           Fungsi

 

a.         penyusunanperencanaanprogram kerja;

 

b.        pelaksanaankebijakanteknispemrosesan perijinan dan nonperijinan;

 

c.         pelaksanaan  pembinaan dan koordinasi pelayanan perijinan dan nonperijinan;

 

d.        menyiapkanpenetapan pedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpemrosesan perijinan dan nonperijinan;

 

e.         pelaksanaandanfasilitasipemrosesan perijinan dan nonperijinan;

 

f.         pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;

 

g.     melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

11.    KEPALA SEKSI DATA, INFORMASI DAN PENGADUAN

 

·           Tugas Pokok

 

Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknis,advokasi, supervisidan konsultasiyang berkaitandenganpemberianinformasi data perkembangan penanaman modal,pemberian ijin,regulasidan pengaduan penyimpanganpenggunaanijinpenanamanmodalguna terwujudnyacitradaerahyang kondusifterhadappenanamanmodal.

 

 

 

 

 

·           Fungsi

 

a.         penyusunanperencanaan program kerja;

 

b.        pelaksanaankebijakanteknis pengelolaan data,informasidanpengaduan;

 

c.         pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan  pengolahan data, sisteminformasidanpengaduan;

 

d.        pelaksanaan pelayanan penyediaan data dan sistem informasi;

 

e.         pelaksanaan pelayanan pengaduan;

 

f.         pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;

melaksanakantugas  lain  yang  diberikan  oleh  kepala  bidang.

GALERI VIDEO & FOTO OPD

Video belum ada
  • Slot88
  • slot luar negeri
  • Slot777
  • Slot Bonus
  • Slot99
  • Slot Dana
  • Slot Pulsa
  • Alibabaslot
  • Slot Pulsa
  • Slot Thailand
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Sabaslots
  • Sabaslots
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Dunia188
  • Sabaslots
  • Sabaslots
  • Dunia188
  • Sabaslots
  • Sabaslots
  • Sabaslots
  • Slot Thailand
  • https://swordnet.org/https://webuylife.com/https://aircraftrubber.com/https://conroeonline.com/https://fuelsafecells.com/https://graphine-dentist.com/https://proedge-group.com/https://psychicconnection.net/https://puntagordawaterfront.com/https://qcgolf.com/https://satellitedealer.com/https://wa-brown.com/https://webographers.net/https://iuoeiettc.org/https://post-falls.org/https://kuicfm.com/https://bildhome.com/https://usadog.org/https://happyads.net/https://nerom.net/https://wooff.net/https://privatekeywords.org/https://wordcloud.org/https://europlast.net/https://ginsburgs.org/https://dutchcourse.net/https://english-courses.net/https://bigtow.net/https://englism.com/https://bone1.com/https://gamblingtheory.net/https://wholala.org/