Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Secara Umum Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Perizinan. Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Peizinan Terpadu adalah sebagai berikut :
1. KEPALA DINAS
· Tugas Pokok
Memimpin penyelenggaraan penyusunandan pelaksanaan kebijakan teknisurusan pemerintahandaerahbidang penanaman modal danpelayananperizinanberdasarkanasas otonomi dantugaspembantuan.
· Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIS
· Tugas Pokok
Membantu sebagian tugas kepala dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
· Fungsi
a. merumuskan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b. merumuskan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
c. merumuskan kebijakan pelayanan administratif dinas;
d. merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
e. merumuskan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
f. merumuskan pengkoordinasiaan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas;
g. merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
h. merumuskan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan dan aset dinas;
i. merumuskan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
j. merumuskan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Dinas.
k. merumuskan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pelaksanaan tugas Dinas;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
m. pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
n. pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
3. KASUBBAG PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
· Tugas Pokok
Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan Aset Dinas.
· Fungsi
a. menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional kegiatan dan program kerja Dinas;
c. melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan LAKIP serta penyiapan bahan bahan LPPD Dinas;
d. mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan penunjang pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
f. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;
g. melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
h. merencanakan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
j. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
k. mengkoordinasikan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
l. melaksanakan konsultasi penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas;
m. melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan;
n. melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Dinas;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
p. melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan rencana, program kerja dan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas;
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
4. KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
· Tugas Pokok
Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian dinas.
· Fungsi
a. menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian;
b. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan;
c. melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
d. melaksanakan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas;
e. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan Dinas;
f. melaksanakan, penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
g. melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat – rapat dinas;
h. melaksanakan pelayanan hubungan masyarakat;
i. melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
j. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya;
k. melaksanakan perencanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan dinas;
l. menyusun bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Dinas;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang – undangan;
n. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
o. menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan formasi dinas;
p. menyusun dan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, karis/karsu, taspen, BPJS dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai;
q. menyusun dan menyiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti pendidikan / pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
r. fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;
s. menyusun dan menyiapkan pengurusan administrasi cuti pegawai;
t. pelaksanaan penyusunan administrasi DUK, sumpah/janji pegawai;
u. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
v. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas;
w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
5. KEPALA BIDANG PENANAMAN MODAL
· Tugas Pokok
Membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan perumusan materifasilitasi,bimbingan teknis,advokasi,supervisidankonsultasiserta pengoordinasian penyelenggaraan,evaluasi,pembinaan,danpengawasanyang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan promosi, kerjasama penanaman modal dan Pengkajian serta pengendalian usaha gunaterwujudnyaiklim/peluang investasiyangbaik.
· Fungsi
a. penyusunanperencanaanprogram kerja;
b. perumusankebijakanteknisbidangpenanamanmodal;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan danpengendalian investasiserta pengembanganpromosiinvestasi;
d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalianinvestasisertapengembanganpromosiinvestasi;
e. perumusan pelaksanaandanfasilitasikerjasamapenanamanmodal;
f. penyelenggaraan penyediaaninformasipotensidaerah,peluangusahauntuk kerjasamabidangpenanamanmodal;
g. penyelenggaraansisteminformasibidangpenanamanmodal;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
6. KEPALA SEKSI PROMOSI
· Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis,bahan fasilitasi,sosialisasi,bimbingan teknis,advokasi, supervisi dan konsultasisertapelaksanaanpenyelenggaraan,evaluasi,pembinaan dan pengawasan kegiatanyang berkaitan dengan promosi penanaman modalguna tercapainya targetpenanaman modalyang telahditetapkandanberkembangnya perekonomiandaerah.
· Fungsi
a. menyusunrencana kerja;
b. menyiapkan bahankebijakanteknispelaksanaan pemberian bimbingandanpembinaanpromosipenanamanmodal;
c. merumuskandanmenyusunmateripromosi;
d. melaksanakanpromosipenanamanmodaldaerah;
e. menyiapkan pedoman tata cara pembangunan dan pengembangansisteminformasipenanamanmodal;
f. membangun dan mengembangkan sistem informasi penanaman modalyangterintegrasidengansisteminformasi penanamanmodalPemerintahdanpemerintahprovinsi;
g. memutakhirkan data dan informasi penanaman modal daerah;menyiapkan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan,promosi, pengendalianpelaksanaan,dansistem informasipenanamanmodal;
h. melaksanakanmonitoring,evaluasidan pelaporankegiatan seksi;
i. melaksanakan tugaslainyangdiberikanolehkepala bidang.
7. KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN DAN PENGKAJIAN POTENSI
· Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknis, advokasi,supervisi dan konsultasi serta pelaksanaan evaluasi,pengembangan dan pengkajian serta pengawasanyangberkaitandenganpelaksanaanpenanamanmodal gunaterkendalinya kegiatanusaha/penanamanmodal.
· Fungsi
a. menyusunrencana program kerja;
b. menyusun dan menyiapkan penetapan kebijakan pengembangan penanamanmodaldaerahdalambentuk rencanaumumpenanaman modaldaerahdanrencana strategis daerah sesuai dengan program pembangunan daerah;
c. menyiapkan penetapan pedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpengembanganpenanamanmodal;
d. melaksanakan dan menyiapkan koordinasi penetapan dan usulanbidang-bidang usahayangperludipertimbangkan tertutup,terbukadenganpersyaratandanprioritastinggi;
e. melaksanakan penyusunan peta investasi daerah dan identifikasi potensisumberdayadaerahterdiridarisumber dayaalam,kelembagaan dansumberdayamanusiatermasuk pengusahamikro,kecil,menengah,koperasi,dan pengusaha besar;
f. melaksanakan pengkajiantentangusulandanpemberian insentifpenanamanmodaldiluarfasilitasfiskaldannonfiskal nasionalsesuaidengankewenangandaerah;
g. mengajukan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama dengan pelaku duniausahadibidangpenanaman modal;
h. menyiapkanpenyusunan pedomantatacaradanpelaksanaan pelayananterpadusatupintukegiatanpenanamanmodal;
i. menyiapkan rekomendasi ijin usaha kegiatan penanaman modaldannonperijinan;
j. menyiapkan usulanpersetujuanfasilitasfiskalnasionalbagi penanamanmodal;
k. menyiapkan bahan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaanpenanamanmodal;
l. melaksanakanpemantauan,bimbingan,danpengawasan pelaksanaan penanaman modal,berkoordinasidengan pemerintahdanpemerintahprovinsi;
m. mengumpulkan dan mengolah data kegiatan usaha penanamanmodal;
n. melaksanakanmonitoring,evaluasidan pelaporanpelaksanaan tugas;
o. melaksanakan tugaslainyangdiberikanolehkepala bidang.
8. KEPALA BIDANG PERIZINAN TERPADU
· Tugas Pokok
Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, materi fasilitasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasiserta pengoordinasianpenyelenggaraan,evaluasi,pembinaan, danpengawasanyangberkaitandenganpelaksanaankegiatanpelayananperijinan guna terwujudnya tertib hukum (legalitas) pelaksanaan perijinan dan nonperijinan sesuai denganketentuanyangberlaku.
· Fungsi
a. penyusunanperencanaanprogram kerja;
b. perumusankebijakanteknisbidangpelayanan perijinan dan nonperijinan;
c. perumusan pelaksanaan pembinaan,koordinasi, fasilitasidan pelaksanaan pelayanan perijinan dan nonperijinan;
d. merumuskanpenetapanpedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpelayanan dan pemrosesan perijinan dan nonperijinan;
e. perumusan pelaksanaandanfasilitasipelayanan perijinan dan nonperijinan;
f. perumusan pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
9. KEPALA SEKSI PELAYANAN
· Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis,bahan fasilitasi,sosialisasi,bimbingan teknis,advokasi, supervisi dan konsultasikegiatanyang berkaitan dengan pelayananperijinan berdasarkan ketentuanyangberlaku guna terwujudnya tertib hukum(legalitas)bagiparapenanam modal.
· Fungsi
a. penyusunanperencanaanprogram kerja;
b. pelaksanaankebijakanteknisseksipelayanan perijinan;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan perijinan;
d. menyiapkanpenetapanpedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpelayanan perijinan dan nonperijinan;
e. pelaksanaandanfasilitasipelayanan perijinan dan non perijinan;
f. pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;
g. melaksanakantugaslain yang diberikan oleh kepala bidang.
10. KEPALA SEKSI PEMROSESAN
· Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis,bahan fasilitasi,advokasi, supervisi dan konsultasikegiatanyang berkaitan dengan pemrosesan ijin berdasarkan ketentuan yangberlakugunaterwujudnyatertibhukum(legalitas)bagi para penanam modal.
· Fungsi
a. penyusunanperencanaanprogram kerja;
b. pelaksanaankebijakanteknispemrosesan perijinan dan nonperijinan;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan perijinan dan nonperijinan;
d. menyiapkanpenetapan pedoman, pembinaan,danpengawasan terhadappenyelenggaraan kebijakandanperencanaanpemrosesan perijinan dan nonperijinan;
e. pelaksanaandanfasilitasipemrosesan perijinan dan nonperijinan;
f. pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;
g. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
11. KEPALA SEKSI DATA, INFORMASI DAN PENGADUAN
· Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknis,advokasi, supervisi dan konsultasi yang berkaitan dengan pemberian informasi data perkembangan penanaman modal, pemberian ijin,regulasidan pengaduan penyimpangan penggunaan ijin penanaman modal guna terwujudnya citra daerah yang kondusif terhadap penanaman modal.
· Fungsi
a. penyusunanperencanaan program kerja;
b. pelaksanaankebijakanteknis pengelolaan data,informasidanpengaduan;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pengolahan data, sisteminformasidanpengaduan;
d. pelaksanaan pelayanan penyediaan data dan sistem informasi;
e. pelaksanaan pelayanan pengaduan;
f. pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas;
melaksanakantugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.