Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Izin Memasang Reklame (IMR) :
1. Surat Permohonan, Pernyataan Kebenaran/Keabsahan Dokumen data diatas kertas bermaterai Rp 10.000,-
2. Foto Copy KTP
3. Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan dari Kepala Distrik
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbentuk Badan Hukum dan Pengesahannya (NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan)
5. Gambar Sketsa/Denah Lokasi
6. Sertfikat Laik Sehat/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan khusus Warung makan, Depot Air Minum dll
7. Bukti kepemilikan/pelimpahan/persetujuan penggunaan tempat usaha yang sah (sertfikat tanah dan perjanjian sewa menyewa jika ada)
8. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Terkahir
9. Bukti Pembayaran Pajak/Retribusi
10. Foto Copy IMR Lama Bila Diperpanjang
11. Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
12. MAP 2 Lembar