Card image cap

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

IMR (Izin Memasang Reklame)

Persyaratan Izin Memasang Reklame (IMR) :

1. Surat Permohonan, Pernyataan Kebenaran/Keabsahan Dokumen data diatas kertas bermaterai Rp 10.000,-

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan dari Kepala Distrik

4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbentuk Badan Hukum dan Pengesahannya (NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan)

5. Gambar Sketsa/Denah Lokasi

6. Sertfikat Laik Sehat/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan khusus Warung makan, Depot Air Minum dll

7. Bukti kepemilikan/pelimpahan/persetujuan penggunaan tempat usaha yang sah (sertfikat tanah dan perjanjian sewa menyewa jika ada)

8. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Terkahir

9. Bukti Pembayaran Pajak/Retribusi

10. Foto Copy IMR Lama Bila Diperpanjang

11. Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar

12. MAP 2 Lembar

GALERI VIDEO & FOTO OPD

Video belum ada