Boven Digoel, InfoPublik - Menerapkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten Boven Digoel membentuk Tim Pokja Penerapan KTR.
Tim ini dibentuk dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk TNI/Polri.
"Kami bentuk Tim ini untuk mengawal dan meneggakan Perda yang sudah ditetapkan, karena dampaknya ke kesehatan masyarakat," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Dokter Viviana Maharani saat membuka kegiatan tersebut, Jumat (12/05/23).