Boven Digoel, InfoPublik - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel di minta untuk meningkatkan pemahaman dalam penggunaan kewenangan dalam pembuatan kontrak barang dana jasa.
Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Boven Digoel.
Saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi pembinaan dan advokasi barang dan jasa (25/05/23) Kepala bagian Barjas Setda Boven Digoel Bahtiar mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman transfer ilmu pengetahuan kepada PPK agar pelaksanaan pengadaan barang jasa di pemerintah baik itu pengadaan langsung baik itu tender maupun seleksi baik pengadaan barang konstruksi jasa lainnya maupun pengadaan khusus itu bisa mereka bisa memahami aturan-aturan mainnya.