Boven Digoel pada tanggal 16 november 2008 telah di laksanakan sosialisasi layanan perizinan terpadu tahun 2018. Berlangsung di aula gedung soska tanah merah dengan peserta sosialisasi sebanyak 50 orang para pelaku usaha.
Kepala dinas DPMPTSP Djukmarian,S.STP, saat membuka acara itu menyampaikan ,bahwa maksud penyelenggaraan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan terpadu ini adalah untuk memberikan informasi seluas – luasnya bagi masyarakat dalam wilayah kabupaten boven digoel, serta khususnya para pelaku usaha yang akan dan telah melakukan kegiatan usaha sehingga mengetahui dan menaati perintah peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan dan atau usaha yang di jalankan baik secara perseorangan dan atau dalam bentuk korporasi.
Yang bertujuan tersosialisasinya model, penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan pada dpmptsp kabupaten boven digoel kepada masyarakat / pelaku usaha , mendorong pelaku usaha perseorangan dan atau korporasi agar mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah daerah atas kegiatan usaha yang di jalankan. Sebagai media untuk sebuah proses edukasi dalam berusaha bagi masyarakat pelaku usaha di wilayah kabupaten boven digoel.
Djukmarian juga mengatakan ini merupakan tugas pemerintah untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat, melindungi serta mensejahterakan masyarakat. Untuk itu masyarakat jangan malas mengurus perijinan, karena mengurus ijin saat ini sudah di permudah bagi para pelaku usaha.
Kepala bidang perizinan Petrus Olla Atawuwur,S.STP . Juga menyampaikan bahwa, yang menjadi sasaran dari kegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha perseorangan dan korporasi yang telah dan akan melakukan kegiatan usaha di wilayah kabupaten boven digoel, agar segera mengurus perizin sebagai bukti legalitas / persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu sesuai peraturan perundangan .
Dalam memberikan layanan perizinan dan non perizinan kepada para pelaku usaha, DPMPTSP mempunyai siklus atau alur layanan yang perlu di ketahui oleh pelaku usaha antara lain alur pelayanan terdiri dari :
Konsultasi ( costumer service ), pengisian formulir permohonan dan melengkapi persyaratan, pemutahiran tahap pertama dokumen izin pemohon ( front office ), menerima tanda terima dokumen permohonan izin, verifikasi tingkat seksi, verifikasi tingkat bidang, pencetakan izin, penanda tanganan, pengagendaan selanjutnya penyerahan izin kepada pemohon.
Petrus olla juga menghimbau kepada para peserta sosialisasi, para pelaku usaha, agar jangan takut mengurus izin usahanya Di tahun 2019, semua pelaku usaha sudah memiliki perizinan.