Sebanyak 41 orang tenaga Kesehatan, jenjang Diploma III Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Kebidanan, Keperawatan, Analis Kesehatan dan Farmasi kelas Kabupaten Boven Digoel di wisuda oleh Dr.Isak Jurun Hans Tukayo,S.Kp.,M.sc, selaku rektor politeknik kesehatan kementrin kesehatan jayapura pada acara Sidang Senat Terbuka Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura yang dilaksanakan tanggal 20 agustus 2018 di aula Gedung serbaguna kantor Bupati Boven Digoel.
Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar,ST saat membacakan sambutan Bupati mengatakan wisuda merupakan puncak dari proses akhir suatu siklus pendidikan, sekaligus refleksi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Oleh sebab itu acara wisuda tidak dipandang sebagai acara rutin yang bersifatnya seremonial saja, tetapi dari itu harus disikapi secara arif dan bijaksana untuk melakukan koreksi terhadap manajerial penyelenggaraan pendidikan mulai dari perencenaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian hasil yang dicapai.
Diharapkan agar para wisudawan/i yang telah dilantik untuk terus berupaya menjaga Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu menjalankan proses pendidikan dan pembelajaran yang bermutu guna menghasilkan lulusan yang potensial dan berkualitas, selain itu melaksanakan penelitian-penelitian bagi pengembangan ilmu dan kemanuasiaan serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian sosial perguruan tinggi terhadap masyarakat sekitar.
Pada kesempatan itu mewakili pemerintah dan masyarakat wakil bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jayapura, Dinas Kesehatan Provinsi Jayapura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, atas usaha upaya yang selama ini telah mencetak tenaga kesehatan bagi masyarakat kabupaten boven digoel dan seluruh pihak yang terlibat dari awal hingga akhir.
Wakil bupati meminta kepada wisudawan/i agar keberhasilan yang raih menjadi pembuka jalan untuk meraih kesuksesan serta mewujudnyatakan pengabdian yang tulus ditengah-tengah masyarakat.