Profil Dinas Komunikasi dan Informatika
PROFIL
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN BOVEN DIGOEL
SAMBUTAN KEPALA DINAS
Dengan memanjatkan puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan perlindunganNya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel dapat menyajikan data dan informasi melalui Web Site Kabupaten Boven Digoel dengan nama www.bovendigoelkab.go.id yang terintegrasi dalam Portal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai sub domain dalam web site Kabupaten Boven Digoel, sehingga setiap OPD bertanggung jawab langsung terhadap data dan informasinya guna pengembangan Sub Domain OPD dimaksud menuju Boven Digoel 1 (satu) data, sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dan implementasi Undang-Undang nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Presiden R.I nomor : 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Oleh sebab itu, kami bertekad untuk terus membenahi diri guna menyajikan data dan informasi yang terbaik, akurat dan Up to date tentang perencanaan, program dan kegiatan serta hasil – hasil capaian kinerja, agar dapat diakses oleh public sesuai Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel demi menjawab Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode Tahun 2016-2021 yakni :” Boven Digoel yang bersatu, sejahtera dan berdaya saing” (Perda no. 12/2016 tentang RPJMD Kabupaten Boven Digoel).
Menyadari akan keterbatasan dalam penyajian data dan informasi ini, kami sangat mengharapkan masukan dari berbagai pihak Yang bersifat konstruktif guna menyempurnaan ke depan.
Mengakhiri sambutan ini, saya selaku Kepala dan Seluruh Staf Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Boven Digoel, menyampaikan selamat datang diportal kami dan terimalah salam persaudaraan kita : “Nup Bagen Nggup Bagennep,
Nggup Bagennep Nup Bagen” Saya ada karena kamu ada, kamu ada karena saya ada.
Tanah Merah, 22 Mei 2019
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Boven Digoel
LAMBERTUS I. FATRUAN, ST
Pembina Tk. I
NIP. 19690527 200108 1 001
DASAR PEMBENTUKAN
Oranisasi Perangkat Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Boven Digoel
Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus globalisasi ialah kemampuan penguasaan teknologi
informasi dan komunikasi yang memiliki karakteristik berkembang terus
menerus tanpa bisa diprediksi.
Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa kualitas pengelolaan dan pemberdayaan sektor informasi dan komunikasi akan menjadi inti dari upaya untuk memenangkan arena pertarungan di era globalisasi.
Keberhasilan penguasaan dalam pengelolaan informasi menjadi kebutuhan mutlak dari suatu bangsa yang sedang membangun, dan kemampuan untuk menyediakan dan menggunakan informasi secara efektif dan proaktif dianggap sebagai salah satu indikator kemajuan suatu bangsa.
Tujuan organisasi akan dapat terwujud secara optimal, manakala terjalin jaringan informasi dan komunikasi dua arah. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rumusan Standart Pelayanan Minimal (SPM) menetapkan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Diseminasi Informasi sebagai standar minimal layanan dalam pelaksanaan urusan wajib komunikasi dan informasi di daerah. Dalam perkembangannya sistem penyampaian informasi harus menyesuaikan dengan tuntutan zaman, yakni harus berbasis teknologi informasi.
Hal-hal mendasar yang harus diperhatikan untuk keberhasilan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan atau e-government, adalah terkait dengan sumberdaya manusia, tata kelola, aplikasi dan data base, persandian dan statistik, infrastruktur jaringan. Hal
itulah yang seharusnya menjadi subtansi penguatan terhadap institusi yang
melaksanakan tugas urusan wajib komunikasi dan informatika.
Bertolak dari beberapa uraian tersebut, maka dimasa-masa yang akan
datang perlu dilakukan strategi untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sehingga dibutuhkan suatu organisasi yang secara khusus menangani
pelayanan komunikasi dan informasi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel yang menetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel sebagai satuan kerja
perangkat daerah yang khusus menangani pelayanan Komunikasi dan
Informatika.
TUGAS POKOK FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
1. Tugas dan fungsi lembaga
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel dapat Uraiankan sebagai
berikut:
1.1. Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan
teknis dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian serta
Pelaksanakan Ketatausahaan Dinas maupun Tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
1.2. Fungsi.
a. Menyusun rencana dan program Komunikasi dan Informatika;
b. Merumuskan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika;
c. Pembinaan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika;
d. Mengelola sistem informasi dan pengembangannya serta penerapan
teknologi Jaringan Data;
e. Melayani dan Menyajikan Data Elektronik ;
f. Mengelola dan Pembinaan di Bidang Informasi
g. Merumuskan kebijakkan teknis dibidang persandian dan statistik;
h. Melaksanakan Tata Usaha Dinas.
2. Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Dinas KOMINFO
2.1. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi Dan Informatika terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris terdiri dari :
1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan ;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik:
1. Seksi Perencanaan dan Pengelolahan Data;
2. Seksi Penyajian dan Pengendalian Data.
d. Bidang Penyelenggaraan e-Goverment:
1. Seksi Infrastuktur Teknologi dan Keamanan Informasi Telekomunikasi;
2. Seksi Pengembangan Aplikasi.
e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika :
1. Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi;
2. Seksi Pengelolaan Sumber Daya Layanan Publik dan tata Kelola
e-Government.
f. Bidang Persandian dan Statistik :
1. Seksi Persandian;
2. Seksi Statistik.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional
2.2 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika
kabupaten Boven Digoel
a. Kepala Dinas
vTugas Pokok
Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas bupati dalam
memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan,
mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
vFungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
b. Sekertaris
vTugas Pokok
Mempunyai Tugas Pokok membantu sebagian tugas kepala dinas
dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugastugas di bidang
pengelolaan pelayanan kesekertariatan yang meliputi
pengkoodinasian, penyusunan program, pengelolaan umum dan
kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
vFungsi :
a. Merumuskan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan
pelayanan kesekretariatan;
b. Merumuskan kebijakan koordinasi penyusunan program dan
penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
c. Merumuskan kebijakan pelayanan administratif Dinas;
d. Merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan
kerumahtanggaan;
e. Merumuskan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan
ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
f. Merumuskan pengkoordinasian pembuatan standar operasional
prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas;
g. Merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
h. Merumuskan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan dan
Asset Dinas;
i. Merumuskan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
j. Merumuskan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan
tugas Dinas.
k. Merumuskan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan
penyampaian bahan pelaksanaan tugas Dinas;
l. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan
kesekretariatan;
m. Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan
kesekretariatan;
n. Pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit
kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan
pelayanan kesekretariatan;
o. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala dinas.
b.1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
vTugas Pokok
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, Mempunyai tugas
pokok membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan
dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan
administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan Aset Dinas;
vFungsi
a. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan
pengkoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan
administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan Aset
Dinas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional kegiatan dan
program kerja Dinas;
c. Melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan LAKIP
Dinas serta penyiapan bahan – bahan LPPD Dinas;
d. Mengkoordinasikan Penyusunan rancanagan peraturan perundangundangan penunjang pelaksanaan tugas;
e. Melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja
dan pembiayaan Dinas;
f. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan
dan belanja;
g. Melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji
serta tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara;
h. Merencanakan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program
administrasi pengelolaan keuangan;
i. Melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja Dinas;
j. Melaksanakan Penyiapan bahan pembinaan administrasi Akuntansi
Anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
k. Mengkoordinasikan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
l. Melaksanakan konsultasi penyusunan rencana dan program kerja
pengelolaan keuangan dengan para kepala bidang di lingkungan dinas;
m. Melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung
pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan ;
n. Melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan
dukungan anggaran pelaksanaan tugas dinas;
o. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala
dinas melalui sekertaris;
p. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan rencana, program
kerja dan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan dinas dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas;
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris;
b.2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
vTugas Pokok
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu
sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi
umum, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian dinas.
vFungsi
a. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan
administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi
kepegawaian;
b. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – surat,
naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan;
c. Melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
d. Melaksanakan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) dan
standar pelayanan minimal(SPM) dinas;
e. Melaksanakan dan pengelolaan dan penyiapan bahan penggunaan
dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan dinas;
f. Melaksanakan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi
perjalanan dinas;
g. Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapatrapat dinas;
h. Melaksanakan pelayanan hubungan masyarakat;
i. Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban
kantor;
j. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan
lingkungan kantor, gedung kantor,kendaraan dinas dan aset lainnya;
k. Melaksanakan perencaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian
dan inventarisasi perlengkapan dinas;
l. Menyusun bahan penataan kelembagaan dan ke tatalaksanaan
pelaksanaan tugas dinas;
m. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian
peraturan perundang-undangan;
n. Melaksanakan pengumpulan, pengolaan, penyimpanan dan
pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
o. Menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan formasi dinas;
p. Menyusun dan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian yang
meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP), kenaikan pangkat, gaji
berkala, pensiun, kartu pegawai, karis/karsu, taspen, PBJS dan
pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai;
p. Menyusun dan menyiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti
pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
r. Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier
serta disiplin pegawai;
s. Menyusun dan menyiapkan pengurusan administrasi cuti pegawai;
t. Pelaksanaan penyusunan administrasi DUK, sumpah/janji pegawai;
u. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala
Dinas melalui sekretaris;
v. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan administrasi umum
dan kerumahtanggaan serta admnistrasi kepegawaian dengan sub unit
kerja lain di lingkungan Dinas;
w. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
vTugas Pokok
Kepala Bidang pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi
publik.
vFungsi :
a. Perumusan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan
pengolahan informasi dan komunikasi publik;
b. Perumusan kebijakan di bidang pengelolahan opini dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolahan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan pemmerintah daerah, pelayanan informasi publik,
penyediakan konten lintas sektoral dan pengelolahan media komunikasi
publik di kabupaten;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik
di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik,
penyediakan konten lintas sektoral dan pengelolahan media komunikasi
publik di kabupaten;
d. Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik,
penyediakan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi
publik di kabupaten;
e. Menyiapkan bahan pemberian bimbinagan teknis dan supervisi di bidang
pengelolahan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
pengelolahan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediakan konten
lintas sektoral dan pengelolahan media komunikasi publik di kabupaten;
f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolahan opini dan
aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolahan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan
informasi publik, penyediakan konten lintas sektoral dan pengelolahan
media komunikasi publik di kabupaten;
g. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala dinas
c.1. Seksi pengelolaan informasi dan komunikasi publik
vTugas pokok
Kepala Seksi pengelolaan informasi dan komunikasi publik, mempunyai
tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
vFungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan
pengelolaan Informasi dan komunikasi publik;
b. Melaksanakan perencanaan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
Publik;
c. Melaksanakan pengolahan Opini dan Aspirasi Publik;
d. Melaksanakan layanan monitoring issu publik di media (media massa dan
sosial);
e. Melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survey, jajak pendapat)
dan pengelolahan aduan masyarakat di kabupaten;
f. Melaksanakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas
sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
g. Melaksanakan pengelolahan dan analisis data informasi untuk
mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan
daerah;
h. Melaksanakan pengolahan informasi publik untuk keterbukaan informasi
dan pelayanan informasi publik di kabupaten;
i. Pelaksanaan penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)
dan Term of Reference (TOR) pengelolaan informasi dan komunikasi
publik ;
j. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k. Pelaksanaan koordinasi koordinasi dan konsultasi pelayanan pengelolaan
komunikasi publik dengan sub unit kerja lain dilingkungan Dinas;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
c.2. Seksi kemitraan informasi dan komunikasi publik
vTugas Pokok
Kepala Seksi kemitraan informasi dan komunikasi publik,mempunyai
tugas pokok Membantu sebagian tugas kepala bidang dalam
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas di bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik.
vFungsi
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan
kemitraan informasi dan komukasi publik;
b. Pelaksanaan pelayanan kemitraan informasi dan komunikasi publik;
c. Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik;
d. Pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
e. Pelaksanaan pembuatan konten lokal;
f. Pengelolaan saluran komunikasi milik pemda/media internal;
g. Pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemda dan
non pemda;
h. Penyusunan standar operasional dan prosedur (SOP) dan TOR
pengelolaan informasi publik;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pelayanan kemitraan informasi
dan komunikasi publik dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
d. Bidang Penyelenggaraan e-Government
vTugas Pokok
Bidang Penyelenggaraan e-Government, mempunyai tugas pokok
membantu sebagian tugas kepala dinas dalam memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang
penyelengaaraan e-Government yang meliputi Infrasturktur dan teknologi,
pengembangan aplikasi serta keamanan informasi dan telekomunikasi;
vFungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja Penyelenggaraan
eGovernmentn;
b. Perumusan kebijakan penyelenggaraan e-Government;
c. Perumusan kebijakan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center
(DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) dan TIK pemerintah daerah,
layanan pengembangan Intranet dan penggunaan akses internet,
layanan managemen data informasi eGovernment, integrasi layanan
publik dan keperintahan, layanan sistem keamanan informasi eGovernment, layanan sistem komunikasi pemerintah daerah;
d. Penyusunan kebijakkan dibidang layanan infrastuktur dasar Data Center
(DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) dan TIK pemerintah daerah,
layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet,
layanan managemen data informasi eGovernment, integrasi layanan
publik dan keperintahan, layanan sistem keamanan informasi eGovernment, layanan sistem komunikasi pemerintah daerah;
e. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang layanan infrastruktur dasar Data Center (DC) dan Disaster
Recovery Center (DRC) dan TIK pemerintah daerah Layanan
pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan
manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan
publik dan keperintahan, layanan sistem keamanan informasi
eGovernment, layanan sistem komunikasi pemerintah daerah;
f. Memantau, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan
infrastruktur dasar Data Center (DC) dan Disaster Recovery
Center (DRC) dan TIK pemerintah daerah, layanan
pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan
manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan
publik dan keperintahan, layanan sistem keamanan informasi
eGovernment, layanan sistem komunikasi pemerintah daerah;
g. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan egovernment;
h. Melaksanakan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja /
instansi / lembaga / pihak ketiga di bidang penyelenggaraan eGovernment;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
d.1. Seksi Infrastruktur teknologi dan keamanan informasi
telekomunikasi;
vTugas Pokok
Kepala |
Seksi |
infrastruktur |
teknologi |
dan |
keamanan |
telekomunikasi, |
mempunyai |
tugas |
pokok |
membantu |
tugaskepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengolahan
infrastruktur dan teknologi;
vFungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja seksi infrastruktur teknologi
dan keamanan informasi telekomunikasi;
b. Pelaksanaan kebijakkan penyelenggaraan infrastruktur teknologi dan
keamanan informasi telekomunikasi;
c. Melaksanakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data
Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
d. Melaksanakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam
implementasi e-Government;
e. Melaksanakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam
pengelolaan infrasturktur dan teknologi informatika, eGovernment
cloud
computting;
f. Melaksanakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan
publik ;
g. Melaksanakan layanan Filtering Konten Negatif;
h. Melaksanakan layanan Interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
i. Melaksanakan jaringan monitoring trafik elektronik;
j. Melaksanaan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
k. Melaksanakan layanan sumber daya manusia di bidang keamanan
informasi;
l. Melaksanakan keamanan informasi pada sistem elektronik
pemerintah daerah;
m. Melaksanakan audit TIK;
n. Menyelenggarakan internet sehat, kreaktif, inovatif dan
produktif;
o. Menyediakan prasaranan dan sarana komunikasi pemerintah;
p. Melaksanakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan
sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah;
q. Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan TOR
seksi infrastruktur dan teknologi;
r. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
s. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya;
t. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengolahan infrastruktur
dan teknologi dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas.
d.2. Seksi Pengembangan aplikasi
vTugas Pokok
Kepala Seksi pengembagan aplikasi, mempunyai tugas pokok membantu
sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan
aplikasi;
vFungsi :
a. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan
pengembangan aplikasi;
b. Melaksanakan rumusann kebijakan di bidang pengelolaan, pelayanan,
pengendalian pengembangan aplikasi;
c. Melaksanaan rumusan kebijakan pembuatan dan pengembangan master
plan pengembangan aplikasi daerah;
d. Melaksanakan layanan pengembagan aplikasi pemerintahan dan
layanan publik yang terintegrasi ;
e. Melaksanakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan
publik;
f. Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
g. Melaksanakan layanan recovery data dan informasi;
h. Melaksanakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan
non pemerintahan;
i. Melaksanakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi
publik;
j. Melaksanakan layanan interoperabilitas;
k. Melaksanakan pelayanan interkonektifitas layanan publik dan
kepemerintahan ;
l. Pelaksanaan pelayanan pusat Application Programm Interface (API)
daerah;
m. Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) TOR seksi
pengembangan aplikasi;
n. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
o. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan sub unit kerja lain
dilingkungan dinas;
p. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
===============
=====================================
e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika
vTugas pokok :
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas
pokok Membantu sebagian tugas kepala dinas dalam memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang layanan
komunikasi dan informatika;
vFungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja ;
b. Perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik;
c. Perumusan kebijakan di bidang layanan kehumasan;
d. Perumusan kebijakan di bidang penguatan kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
e. Perumusan kebijakan dibidang layanan nama domain dan sub domain
bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
f. Perumusan kebijakan dibidang pengembangan sumber daya TIK
pemerintah kabupaten dan masyarakat;
g. Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
pemerintah kabupaten;
h. Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
i. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
j. Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengfan unit kerja /
instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang layanan komunikasi dan
informatika;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
e.1. Seksi kehumasan dan layanan informasi
vTugas Pokok
Kepala Seksi kehumasan dan layanan informsi, mempunyai tugas pokok
membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang
kehumasan dan layanan informasi;
vFungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan
kehumasan dan layanan informasi;
b. Pelaksanaan rumusan kebijakan di bidang pelayanan kehumasan dan
layanan informasi;
c. Pelaksanaan pengklasifikasian dan inventarisasi informasi publik;
d. Pelaksanaan pelayanan informasi publik untuk implementasi UU KIP;
e. Pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat;
f. Pelaksanaan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
g. Pelaksanaan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah
(briefing notes, press release,backgrounders);
h. Pelaksanaan pelayanan fasilitasi juru bicara pemerintah daerah;
i. Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan TOR seksi
kehumasan dan layanan informasi;
j. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k. Pelaksanaan koordinasi pelayanan dengan sub unit lain dilingkungan
dinas;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
e.2. Seksi Pengelolaan Sumber Daya layanan publik tata kelola
eGovernment.
vTugas Pokok :
Kepala Seksi pengelolaan sumber daya layanan publik tata kelola
eGovernment, mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala
bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan sumber daya
dan layanan publik;
vFungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan
pelayanan dan pengelolaan sumber daya dan layanan publik tata kelola
e-Government;
b. Melaksanakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses
informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik ;
c. Menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GCIO) serta
penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di
kabupaten;
d. Melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
e. Melaksanakan layanan pendaftaran nama domain sub domain instansi
penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan
publik dan kegiatan pemerintahan;
f. Menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat;
g. Melaksanakan layanan pengelolaan domain dan sub domain
pemerintah kabupaten;
h. Melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam
pengelolaan domain, portal dan website, menetapkan dan mengubah
nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan
sub domain, menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain;
i. Menetapkan dan merubah nama pejabat domain;
j. Melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi
teknis bidang TIK;
k. Melaksanakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam
implementasi e-Government dan Smart City;
l. Pelaksanan layanan implementasi e-Government dan Smart City;
m. Pelaksanaan promosi pemanfaatan layanan smart city di kabupaten;
n. Melaksanakan layanan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi eGovernment kabupaten;
o. Melaksanakan layanan koordinasi kerjasama lintas organisasi
perangakat daerah, lintas pemerintah daerah, dan lintas pemerintah
pusat serta non pemerintah;
p. Melaksanakan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government
pemerintah daerah;
q. Melaksanakan pengembangan Busines Proses Re- Engineering
pelayanan di lingkup pemerintahan dan non pemerintahan (Stakeholder
Smart City);
r. Melaksanakan layanan sistem informasi Smart City;
s. Melaksanakan layanan penyediaan sarana dan prasarana
pengendalian Smart City;
t. Penyusunan standar operasional dan prosedur (SOP) dan TOR seksi
pengelolaan sumber daya dan layanan publik tata kelola eGovernment;
u. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
v. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan sub unit kerja lain di
lingkungan dinas;
w. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
f. Bidang Persandian dan Statistik
vTugas Pokok :
Kepala Bidang Persandian dan Statistik, mempunyai tugas pokok
pembantu sebagian tugas kepala dinas dalam memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang
persandian dan statistik;
vFungsi:
a. Perumusan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan
bidang persandian dan statistik;
b. Perumusan kebijakan dibidang pelayanan dan pengelolaan
persandian dan statistik;
c. Perumusan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan
informasi pemerintah daerah kabupaten;
d. Perumusan pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi
antar perangkat daerah kabupaten;
e. Perumusan penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup daerah
kabupaten;
f. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas ;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas;
f.1. Seksi Persandian
vTugas Pokok
Kepala Seksi Persandian, mempunyai tugas pokok membantu sebagian
tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Persandian;
vFungsi :
a. Perumusan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan
bidang persandian;
b. Perumusan kebijakan dibidang persandian;
c. Perumusan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan
informasi pemerintah daerah kabupaten;
d. Perumusan pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi
antar perangkat daerah kabupaten;
e. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang;
f.2. Seksi Statistik.
vTugas Pokok :
Kepala Seksi Statistik, mempunyai tugas pokok membantu sebagian
tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan dan
pelayanan statistik;
vFungsi :
a. Perumusan penyusunan rencana dan program kerja dibidang
pengelolaan dan pelayanan statistik;
b. Perumusan kebijakan dibibang statistik;
c. Perumusan penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup daerah
kabupaten;
d. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas ;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang;